Senin, 05 September 2016

Apa Hukum Unjuk Rasa?

Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.
Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.
 
Demonstrasi merupakan hak individu dalam sistem demokrasi. Ini memuculkan polemik tersendiri di dunia Islam. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, berdemonstrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar.

Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitu lil wasilah hukmu al-maqashid, media atau perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan.

Islam menyuruh agar para pemegang kebijakan dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpin yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat, seperti hadis riwayat Ahmad dan Dawud.

Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu: Pertama, tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.

Kedua, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. Dan ketiga, terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya. Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang akan ditimbulkan jauh lebih besar.

Sementara itu, Lembaga Fatwa Otoritatif di Kerajaan Arab Saudi, Hait Kibar Al-Ulama, mengharamkan segala bentuk demonstrasi. Pasalnya, bentuk penyampaian aspirasi semacam itu tidak sesuai dengan kaidah syariat.

Dalam Islam, cara yang tepat untuk mengungkapkan aspirasi adalah dengan cara saling nasihat-menasihati, bukan dengan berdemonstrasi.

Menurut lembaga yang beranggotakan ulama-ulama terkemuka dan diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhmmad Alu Syekh itu, penyampaian aspirasi melalui nasihat dan saling berwasiat menekan risiko kerusakan dan mudharat di tengah-tengah masyarakat.

Sebaliknya, cara-cara yang tidak sesuai syariat itu bisa memicu fitnah dan perpecahan sesama umat Islam, lebih khusus persatuan dan kesatuan masyarakat Arab Saudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

The World Its Mine