''Tinggalkan hukum waris Islami, ikuti perkembangan zaman!'' Begitu kira-kira beberapa tanggapan keluarga Muslim ketika menghadapi persoalan pembagian warisan.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari rasa tidak adil akan hak waris antara suami dan istri, hak anak laki-laki dan anak perempuan, isi wasiat, keadaan ahli waris yang mapan dari sisi keuangan hingga pengurusan utang piutang si mayat. Setuju untuk tinggalkan hukum waris Islami?
Perintah Mawarits
Perintah hukum waris Islami (mawarits) turun secara berangsur. Kali pertama ketika masa Hijrah. Surah Al-Anfal (8):72 menyatakan bahwa hak waris-mewarisi dari hubungan muakhaat (hubungan persaudaraan) antara kaum muhajirin dan anshar. Kemudian fase Fathu Makkah yaitu dengan turunnya QS Al-Ahzab (33):6 dan QS Al-Anfal (8):75 yang menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan harta waris adalah yang punya hubungan kerabat.
Kemudian lagi turun ayat-ayat mawarits yang membatalkan (memansukhan) ayat-ayat di atas yaitu dengan diturunkannya QS An-Nisaa' (4):7 yang berisikan perintah mawarits secara global bahwa laki-laki dan perempuan punya hak waris dari kerabat yang meninggal dunia.
Lalu Allah turunkan lagi QS An-Nisaa' (4):11 menerangkan secara rinci hak waris untuk anak laki-laki dan perempuan, ibu dan bapak. Seterusnya adalah QS An-Nisaa' (4):12 yang berisikan aturan hak waris suami dan istri baik punya atau tidak punya keturunan dan hak waris saudara dan saudari seibu. QS An-Nisaa' (4):176 menegaskan status hak waris saudara dan saudari kandung maupun se ayah.
Di ketiga ayat tadi Allah SWT menegaskan bahwa pembagian harta waris belum bisa dilaksanakan jika belum dikeluarkan dari harta peninggalannya berupa utang. Sisanya jika masih ada, dikeluarkan wasiat sesuai syara'.
Biaya kubur juga adalah salah satu hal utama yang harus dikeluarkan dari harta waris. Jika ternyata harta tidak cukup untuk membayar hutang dan menunaikan wasiat, maka harus ada yang menanggung utangnya dan wasiat ditiadakan. Di sinilah letak pentingnya pengelolaan keuangan keluarga yang sistematik dan konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar