Melihat
aurat ditetapkan sebagai hal yang diharamkan, baik dengan syahwat maupun
tidak. Kecuali, jika terjadi tiba-tiba dan tanpa sengaja. Sebagaimana
diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdullah. "Saya bertanya
kepada Nabi SAW, tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba
(tidak disengaja). Lalu, beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'
(HR Muslim).
Bagaimana dengan batasan perempuan melihat lelaki? Kemaluan adalah aurat mughalladhah(besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain. Haram pula melihatnya kecuali dalam kondisi darurat semisal saat berobat dan sebagainya. Bahkan, kalau aurat ini ditutup dengan pakaian, tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, ia juga dilarang untuk ditampakkan.
Dilansir dari Fiqih Kontemporerkarangan Syekh Yusuf Qaradhawi, mayoritas fuqaha berpendapat, aurat lelaki, yakni antara pusar dan lutut. Karena itu, paha termasuk di dalam aurat. Hanya, sebagian fuqaha berpendapat, paha laki-laki bukan aurat. Dalilnya, yakni Rasulullah SAW pernah membuka pahanya dalam kesempatan. Pendapat ini didukung Muhammad Ibn Hazm.
Mazhab Maliki berpendapat, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka, aurat mughalladhah laki-laki adalah qubul (kemaluan) dan dubur saja. Aurat ini bila dibuka dengan sengaja akan membatalkan shalat. Ibnu Qayyim Al Jauziy berpendapat dalam Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud, yakni kompromi dua pendapat tersebut ialah apa yang dikemukakan bahwa aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah(ringan/kecil) dan mughallazhah(besar/berat).
Aurat mughallazahialah qubul dan dubur. Sementara, aurat mukhaffafah, yakni paha. Karena itu, menurut Ibnu Qayyim, tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha merupakan aurat dan membuka paha. Penyebabnya, paha merupakan aurat mukhaffafah.
Aurat lelaki haram dilihat baik oleh perempuan maupun sesama lelaki. Ini merupakan masalah sangat jelas. Meski demikian, ada bagian tubuh yang tidak termasuk aurat lelaki. Contohnya wajah, rambut lengat, bahu, betis, dan sebagainya. Menurut pendapat yang sahih, anggota tubuh ini boleh dilihat selama tidak disertai syahwat. Syarat lainnya, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Hanya, sebagian fuqaha berpendapat tidak boleh wanita memandang pria secara umum.
Menurut Qaradhawi, larangan bagi wanita untuk melihat aurat lelaki didasarkan pada hipotesis bahwa Allah SWT menyuruh wanita menundukkan pandangannya. Sebagaimana Allah menyuruh laki-laki. Keharaman wanita ini dikiaskan pada laki-laki yang juga tidak diperkenankan untuk melihat wanita. Alasan utama diharamkannya melihat aurat lelaki karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Ini dicontohkan Rasulullah SAW. "Adalah Rasulullah SAW melindungiku dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bermain-main (tontonan olahraga) dalam masjid." (Muttafaq Alaih). Wallahualam.
Bagaimana dengan batasan perempuan melihat lelaki? Kemaluan adalah aurat mughalladhah(besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain. Haram pula melihatnya kecuali dalam kondisi darurat semisal saat berobat dan sebagainya. Bahkan, kalau aurat ini ditutup dengan pakaian, tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, ia juga dilarang untuk ditampakkan.
Dilansir dari Fiqih Kontemporerkarangan Syekh Yusuf Qaradhawi, mayoritas fuqaha berpendapat, aurat lelaki, yakni antara pusar dan lutut. Karena itu, paha termasuk di dalam aurat. Hanya, sebagian fuqaha berpendapat, paha laki-laki bukan aurat. Dalilnya, yakni Rasulullah SAW pernah membuka pahanya dalam kesempatan. Pendapat ini didukung Muhammad Ibn Hazm.
Mazhab Maliki berpendapat, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka, aurat mughalladhah laki-laki adalah qubul (kemaluan) dan dubur saja. Aurat ini bila dibuka dengan sengaja akan membatalkan shalat. Ibnu Qayyim Al Jauziy berpendapat dalam Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud, yakni kompromi dua pendapat tersebut ialah apa yang dikemukakan bahwa aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah(ringan/kecil) dan mughallazhah(besar/berat).
Aurat mughallazahialah qubul dan dubur. Sementara, aurat mukhaffafah, yakni paha. Karena itu, menurut Ibnu Qayyim, tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha merupakan aurat dan membuka paha. Penyebabnya, paha merupakan aurat mukhaffafah.
Aurat lelaki haram dilihat baik oleh perempuan maupun sesama lelaki. Ini merupakan masalah sangat jelas. Meski demikian, ada bagian tubuh yang tidak termasuk aurat lelaki. Contohnya wajah, rambut lengat, bahu, betis, dan sebagainya. Menurut pendapat yang sahih, anggota tubuh ini boleh dilihat selama tidak disertai syahwat. Syarat lainnya, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Hanya, sebagian fuqaha berpendapat tidak boleh wanita memandang pria secara umum.
Menurut Qaradhawi, larangan bagi wanita untuk melihat aurat lelaki didasarkan pada hipotesis bahwa Allah SWT menyuruh wanita menundukkan pandangannya. Sebagaimana Allah menyuruh laki-laki. Keharaman wanita ini dikiaskan pada laki-laki yang juga tidak diperkenankan untuk melihat wanita. Alasan utama diharamkannya melihat aurat lelaki karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Ini dicontohkan Rasulullah SAW. "Adalah Rasulullah SAW melindungiku dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bermain-main (tontonan olahraga) dalam masjid." (Muttafaq Alaih). Wallahualam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar