Bagi Muslimah di Indonesia, mukena adalah busana yang paling lazim dikenakan ketika shalat. Namun, di beberapa tempat dan negara lain, Muslimah melaksanakan shalat cukup dengan busana gamis longgar, kerudung (jilbab), dan kaus kaki. Lantas, bagaimana sebenarnya tuntunan Islam dalam hal ini?
Imam Syafi'i berpendapat, Muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat shalat. Pakaian yang dikenakannya saat rukuk atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif. Ada pula sebuah riwayat dari Aisyah ra bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunahkan, dan jika di luar kemampuannya ada bagian yang terbuka diberikan maaf baginya.
Imam Ahmad mengatakan, "Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi." Hal ini diperkuat oleh hadis dari Ummu Salamah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, apakah Muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: "Boleh, asal baju kurung itu sempurna, menutupi bagian punggung dan kedua kaki." (HR Abu Dawud).
Mengenai wajah, seperti dinyatakan Syeikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita, Muslimah boleh membukanya saat shalat. Tak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Tentang kedua telapak tangan, ada dua pendapat. Pertama, diperbolehkan membukanya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, yang didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT, yang artinya: "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya (wajah dan kedua telapak tangan)."
Kedua, mengenai telapak tangan dan wajah, di mana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi SAW: "Wanita itu adalah aurat." (HR Tirmidzi). Lebih lanjut, Tirmidzi mengatakan, hadis ini berstatus hasan shahih. Adapun yang dimaksud oleh hadis ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat.
"Mengenai hal ini, kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat," ujar Syeikh 'Uwaidah. Dalam hal ini, ia merujuk pada sabda Rasulullah: "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah mengalami masa haid kecuali dengan mengenakan penutup aurat." (HR Abu Dawud, dan dinyatakan sebagai hadis shahih).
Bercadar
Bagaimana dengan wanita yang shalat dengan mengenakan cadar? Syeikh 'Uwaidah menegaskan, dimakruhkan Muslimah mengenakan cadar saat menunaikan shalat. Para ulama telah sepakat, Muslimah harus membuka penutup wajahnya saat shalat dan berihram.
Sebab, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu juga akan menutupi mulut. Sebaliknya, bila Muslimah mengerjakan shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal dan ia harus mengulanginya. Sebab, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar