Menghilangkan penekanan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam KUHP."Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang tidak akan berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia hal tersebut akan membatasi gerak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan PPATK yang bergerak berdasarkan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.
Dia mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukkan dalam revisi UU KUHP, maka akan menghilangkan penekanan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.
"Jika RUU KUHP ini berlaku dan disahkan maka yang punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi hanyalah polisi, maka KPK akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," kata dia.
Hal ini, menurut dia, sama saja Indonesia mengalami kemunduran. Dia mengatakan KPK sudah menolak masuknya pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di KUHP.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga mengusulkan untuk merevisi UU Tipikor, hal ini menjadi kontrakdisi dengan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar