Salah satu alasan orang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai pembiayaan rumah adalah tawaran suku bunganya cukup menarik. Namun, suku bunga bank ini sangat tergantung kondisi perekonomian suatu negara, sehingga besar kemungkinan ikut naik dan turun.
Namun demikian, pengguna KPR tetap dapat mengantisipasi kondisi tidak stabilnya suku bunga ini dengan memilih KPR yang tidak mengenal sistem bunga. KPR bank syariah, misalnya, tidak mengenal bunga sehingga tetap memakai harga penjualan rumah berdasarkan kesepakatan dengan keuntungan untuk bank 15 % - 20 %.
Pengguna KPR juga dapat memilih dan menggunakan bank dengan komitmen tinggi terhadap pembiayaan KPR. Karena itu, pengguna perlu mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dari bank dengan tawaran menarik atau para pengguna jasa KPR, seperti teman atau kerabat dekat.
Berbicara soal bunga KPR, pengguna KPR perlu memahami sistem dua sistem pemberian bunga, bunga fixed dan bunga float. Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal' mengatakan, bunga fixed adalah bunga yang dibayar selalu tetap, meskipun suku bunga selalu fluktuatif.
Sistem bunga fixed sangat cocok untuk kredit jangka waktu lama seperti 10 tahun. Biasanya, bank yang memberlakukan bunga ini adalah bank syariah.
Sementara itu, bunga float adalah sistem bunga yang dibayar setiap bulan dan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga pasar. Besarnya suku bunga biasanya dievaluasi oleh bank satu tahun sekali.
Namun, jika pengguna KPR menginginkan ketenangan dan kepastian dalam mencicil, lebih baik memilih bunga fixed. Alasannya, karena cicilan sama dari bulan ke bulan atau dari tahun ke tahun. Sebaliknya, seandainya suku bunga akan turun selama jangka waktu kredit, maka lebih baik pengguna mengambil bunga float.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar