Makna Istilah Tanah Haram dan Bulan Haram?
Mengapa disebut tanah haram atau bulan haram? Bukankah kata ‘haram’ itu sesuatu yang tidak baik.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kata haram, memiliki dua akar kata yang berbeda.
Pertama, Kata haram [حرام] diturunkan dari kata haruma – yahrumu [حَرُمَ – يَـحْرُمُ] yang artinya terlarang, terlarang untuk dilakukan (al-mamnu’ min fi’lih). (al-Mu’jam al-Wasith)
Kedua, kata haram ditarik dari kata al-ihtiram, yang artinya kehormatan (al-Mahabah).
Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,
والحرمة بالضم ما لا يحل انتهاكه والحرمة المهابة وهذه اسم من الاحترام مثل : الفرقة من الافتراق
Kata al-Hurmah (haram) artinya sesuatu
yang tidak boleh dilanggar. Kata al-Hurmah juga diartikan al-Mahabah
(kehormatan). Diturunkan dari kata al-Ihtiram. Seperti kata al-Furqah
dari al-Iftiraq. (al-Misbah al-Munir, 2/357)
Sekalipun asal katanya berbeda, namun
sebenarnya memiliki keterkaitan. Sesuatu yang terlarang disebut haram,
karena jika itu dilakukan, berarti melanggar kehormatan orang yang
melarang.
Allah melarang banyak hal dalam
syariatnya, salah satunya dalam rangka menjaga kesucian syariat dan
kehormatan dirinya. Karena jika orang melanggarnya, dia akan terjerumus
dalam kenistaan dan kehinaan.
Tanah Haram
Dari keterangan di atas, kita bisa
memahami makna dari istilah tanah haram. Dia disebut tanah haram, karena
ada banyak aturan yang tidak boleh dilanggar.
Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,
والبلد الحرام أي لا يحل انتهاكه
“Tanah haram, artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.” (al-Misbah al-Munir, 2/357)
Ini sesuai dengan firman Allah,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk
menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan
kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku
termasuk orang-orang yang berserah diri”(QS. An-Naml: 91)
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram,
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah
memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci
dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum
pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak
halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di
waktu siang (ketika Fathu Mekah).
Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensi Allah jadikan tanah ini sebagai kota haram. Beliau bersabda,
فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ
Dia haram dengan kemuliaan yang
Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting
pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang
hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan
hijaunya. (HR. Bukhari 3189 & Muslim 3289)
Bulan Haram
Bulan haram ada 4: Dzulqa’dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Shafar. 3 bulan berturut-turut: Dzulqa’dah,
Dzulhijjah, dan Muharram, dan satu bulan sendirian, yaitu bulan Rajab.
Tiga bulan berurutan adalah bulan haji.
Selama bulan haram, masyarakat tidak
diperkenankan melakukan peperangan. Dalam rangka memberi jaminan
keamanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji.
Sementara bulan rajab adalah bulan umrah. Selama satu bulan ini, mereka wajib memberi suaka kepada yang hendak berangkat umrah.
Allah melengkapi kemuliaan tanah suci,
dengan Allah tetapkan adanya bulan suci. Sehingga semua aktivitas ibadah
di tanah suci mendapat jaminan aman.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada
sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci).
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri
kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. at-Taubah: 36)
Dalam hadisnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, apa saja 4 bulan haram itu.
Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana
keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada
dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga
bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu
bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir)
dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 dan Muslim 1679)
Bulan ini disebut bulan haram karena 4
bulan ini memiliki keistimewaan khusus. Dan di sana ada aturan yang
tidak boleh dilanggar. Diantaranya, larangan untuk melakukan perang.
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar