ni pertanyaan yang cukup sering mengemuka. Apakah memakai kondom dalam hubungan percintaan antar sepasang suami istri, diperbolehkan dalam Islam? Pendapat umumnya terbelah dua.
Pendapat yang konservatif menegaskan haram. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan Muslim (1442), yang berbunyi: "bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah ditanya tentang 'azl maka dia bersabda, "Itu ('azl) sebenarnya adalah penguburan (bayi) secara tersembunyi."
Adapun 'azl atau dalam medis disebut Senggama Terputus (Coitus Interuptus), adalah percintaan di mana ejakulasi dilakukan di luar. Semacam metode kontrasepsi yang alami.
Mengacu pada hadist, penguburan hidup-hidup adalah pembunuhan dan hukum pembunuhan jelas haram. Penggunaan kondom memungkinkan 'azl tidak terjadi, namun tetap membuat sel-sel dalam sperma mati. Keduanya berbeda, namun lantaran efeknya sama, jadi dipersamakan.
Pendapat lain menyebutnya makruh, sepanjang ada kesepakatan di antara kedua belah pihak suami dan istri. Dalilnya adalah hadits juga. "Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya pernah disebut bahwa sesungguhnya 'azl nerupakan pembunuhan kecil-kecilan. Maka Rasulullah bersabda: Orang itu (Yahudi) telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah" (HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma'aanil-Aatsaar3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).
Sementara menurut hadist diriwayatkan Muslim, "Kami melakukan 'azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya".
Ada banyak alasan kenapa kehamilan dicegah. Paling umum adalah alasan kesehatan. Kondisi kesehatan tubuh istri belum atau tidak memungkinkan untuk hamil dan kemudian melahirkan. Jika tetap hamil dan melahirkan, maka akan berakibat buruk pada dirinya.
Kondisi ekonomi (finansial keluarga) menjadi alasan yang lain. Meski pada dasarnya rezeki telah diatur Allah, tidak sedikit pasangan suami istri yang khawatir tidak dapat memberi nafkah pada anak mereka. Tiap-tiap orang tua ingin yang terbaik, tak ingin anaknya lahir dan hidup dalam kesengsaraan.
Dari paparan ini, disimpulkan bahwa memakai kondom saat bercinta, atau pun melakukan 'azl, hukumnya adalah makruh. Dengan syarat, kedua pihak bersepakat. Apabila, misalnya, salah satu dari pihak istri atau suami tidak ridho, dan pihak lain memaksa, maka hukumnya menjadi haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar